
Oleh: Al-Ustadz Feri Firmansyah, Lc., M.E.Sy
Selama lebih dari lima belas tahun terlibat dalam dunia pendidikan pesantren khususnya di Pondok Pesantren Bunyan Indonesia telajung Cikarang Barat Kab. Bekasi, saya semakin meyakini bahwa kaderisasi ulama muda merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Di antara berbagai bidang keilmuan Islam, kaderisasi pada bidang Al-Qur’an menempati posisi paling fundamental. Sebab Al-Qur’an bukan hanya sumber utama ajaran Islam, tetapi juga fondasi seluruh bangunan keilmuan dan peradaban umat.
Urgensi ini semakin nyata ketika data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 52% guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia belum mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Fakta ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebagai masalah serius dalam transmisi ilmu agama. Jika guru Al-Qur’an tidak memiliki bacaan yang sahih, maka kekeliruan tersebut berpotensi diwariskan secara sistemik kepada generasi berikutnya.
Al-Qur’an sendiri menegaskan pentingnya ketepatan dalam membaca. Allah SWT berfirman:
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.”
(QS. Al-Muzzammil: 4)
Perintah tartil mengandung makna membaca Al-Qur’an secara benar, terukur, dan sesuai kaidah. Tartil tidak mungkin dicapai tanpa bimbingan guru yang kompeten. Di sinilah peran strategis guru Al-Qur’an menjadi sangat menentukan.
Lebih dari sekadar kemampuan teknis, Islam menempatkan sanad sebagai jaminan keotentikan ilmu. Sanad memastikan bahwa bacaan Al-Qur’an diterima melalui proses talaqqi dan musyafahah yang bersambung hingga Rasulullah ﷺ. Imam Abdullah bin al-Mubarak berkata:
“Sanad adalah bagian dari agama. Seandainya bukan karena sanad, niscaya setiap orang akan berkata sesuka hatinya.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa tanpa sanad, ilmu agama—termasuk bacaan Al-Qur’an—akan kehilangan legitimasi dan disiplin ilmiahnya.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan kemuliaan posisi guru Al-Qur’an dalam sabdanya:
“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.”
(HR. al-Bukhari)
Namun kemuliaan tersebut meniscayakan tanggung jawab besar: mengajarkan Al-Qur’an dengan bacaan yang benar, sanad yang jelas, dan adab yang terjaga. Oleh karena itu, kaderisasi guru Al-Qur’an bersanad bukan sekadar program pendidikan, melainkan amanah keilmuan dan tanggung jawab peradaban.
Dalam konteks inilah pesantren memiliki peran yang sangat vital. Pesantren adalah ruang autentik lahirnya guru Al-Qur’an bersanad melalui proses talaqqi yang disiplin, pembinaan adab, riyadhah ruhaniyah, serta keteladanan guru. Pesantren bukan hanya mencetak penghafal, tetapi pewaris ilmu Al-Qur’an yang sahih dan bertanggung jawab.
Tanpa kaderisasi yang serius dan berkelanjutan, umat berisiko mengalami kekosongan guru Al-Qur’an yang kompeten di masa depan. Oleh karena itu, upaya melahirkan guru Al-Qur’an bersanad harus menjadi agenda bersama pesantren, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen umat. Sebab menjaga Al-Qur’an bukan hanya dengan mencetak mushaf dan hafalan, tetapi dengan memastikan bahwa ia diajarkan oleh orang-orang yang lurus bacaannya, jelas sanadnya, dan ikhlas pengabdiannya.

Tinggalkan Komentar