
Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi (FPP Kab. Bekasi) adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang legal, sah, dan diakui secara hukum, yang dibentuk sebagai wadah pemersatu, penguatan, dan representasi seluruh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bekasi. Kehadiran FPP Kab. Bekasi dilandasi oleh kebutuhan objektif akan satu forum resmi yang mampu mengonsolidasikan pesantren, memperjuangkan kepentingan bersama, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.
Secara legalitas, FPP Kabupaten Bekasi telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. FPP Kab. Bekasi didirikan berdasarkan Akta Notaris Masita Hartati, SH, Nomor 05 tanggal 10 September 2024, sebagai dasar hukum pendirian organisasi. Akta tersebut menegaskan identitas, tujuan, serta struktur organisasi FPP Kabupaten Bekasi sebagai badan hukum perkumpulan.
Selanjutnya, FPP Kabupaten Bekasi telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0009408.AH.01.07 Tahun 2023, yang menandakan bahwa organisasi ini telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi hukum negara dan memiliki kedudukan hukum yang sah.
Sebagai bentuk pengakuan di tingkat daerah, FPP Kabupaten Bekasi juga telah terdaftar pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi dengan nomor HM.04.02/1189/Bakesbangpol/V/2024. Pendaftaran ini menegaskan bahwa FPP Kab. Bekasi merupakan ormas yang legal, terbuka, dan siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam menjalankan aktivitas organisasinya, FPP Kabupaten Bekasi berkedudukan dan memiliki sekretariat resmi di Masjid Agung Nurul Hikmah Lantai 2, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Lokasi sekretariat ini mencerminkan posisi strategis FPP Kab. Bekasi sebagai mitra pemerintah dan pusat koordinasi pesantren se-Kabupaten Bekasi.
Dengan legalitas yang lengkap dan kedudukan yang jelas, FPP Kabupaten Bekasi berfungsi sebagai rumah besar seluruh pondok pesantren di Kabupaten Bekasi. FPP Kab. Bekasi berkomitmen untuk menguatkan peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, sosial kemasyarakatan, serta menjaga nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin sejalan dengan komitmen kebangsaan dan NKRI.
Ke depan, FPP Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan KH. Suryadi Zaini. SE akan terus menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai ormas yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga hadir nyata membawa kemaslahatan bagi pesantren, umat, dan masyarakat Kabupaten Bekasi secara luas.

Tinggalkan Komentar